Skip to content

Catatan Infoku

Anime, Manga, and More

  • Anime
  • Anime Synopsis
  • Anime Watch Order
  • Uma Musume
  • My Hero Academia
  • Games
  • Lifestyle
  • Education
  • Toggle search form
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 19, Hasil Sidang Panitia Sembilan Anime
  • 5 Hal yang Jarang Diketahui Mengenai Tsukihi Araragi di Monogatari Series Anime
  • Dandadan Season 2 Episode 6, Removing the Evil Eye Uncategorized
  • 5 Anime Horor Terbaik yang Wajib Ditonton Dijamin Ga Bisa Tidur! Anime
  • Understanding Talulah and Her Relationship with Alina in Arknights Lore Anime
  • Mengenal Tsumugi Wenders dalam Summer Pockets Anime
  • Hairi Takahara and Shiroha Naruse Relationship in Summer Pockets: A Heartfelt Island Romance Anime
  • Private Tutor to the Duke’s Daughter Episode 8, Stopping Prince Gerald Anime

Mengenal Kode Etik Jurnalistik di Media Indonesia dan Pasal-Pasalnya

Posted on September 21, 2025September 21, 2025 By arisuid
Mengenal Kode Etik Jurnalistik di Media Indonesia dan Pasal-Pasalnya

Arisunime — Kode etik jurnalistik merupakan pedoman yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di Indonesia, kode etik ini dirumuskan oleh Dewan Pers dan organisasi wartawan sebagai upaya untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme jurnalis. Penerapan kode etik ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Berikut ini pasal-pasal yang ada di Kode etik Jurnalistik.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

f. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

g. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

h. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

i. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

See also  Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 22

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

See also  Mengenal Straight News Beserta Contohnya

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

See also  Kunci Jawaban IPA SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 12 dan 13, Alat Alat Laboratorium

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.***

Sumber: genta petra

About The Author

arisuid

See author's posts

Pendidikan Tags:kode etik jurnalistik, Pendidikan

Post navigation

Previous Post: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP halaman 7-8 Kurikulum Merdeka, Gaya Penulisan Teks Deskripsi
Next Post: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP halaman 20-24, Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Related Posts

  • 5 Tools SEO yang Wajib Dipakai, Biar Gampang Ditemukan! Pendidikan
  • 5 SMP Swasta Terbaik di Bandung Pendidikan
  • Kunci Jawaban SMP Matematika Kelas 7 Halaman 11 Hingga 13 Kurikulum Merdeka Pendidikan
  • 5 Universitas Terbaik di Bandung, Ada ITB Hingga UNPAR Pendidikan
  • Kunci Jawaban IPA SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 12 dan 13, Alat Alat Laboratorium Pendidikan
  • 5 Sekolah Dasar Terbaik di Bandung Pendidikan
  • Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP halaman 20-24, Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup Pendidikan
  • Second PV for May I Ask for One Final Thing? Released, Airing October 3 Anime
  • Dandadan chapter 208, Vamola dan Momo vs Alien Bunglon Anime
  • The Fated Magical Princess: Who Made Me a Princess Episode 5, Lucas Memperingatkan Athanasia Anime
  • Gnosia Anime Releases PV Crew Members, Set to Air in October 2025 Uncategorized
  • Anime “Tis Time for “Torture,” Princess Season 2″ Releases Latest Teaser Trailers Airing January 2026 Anime
  • Sinopsis Anime Sword Art Online Season 2 Phantom Bullet Arc Anime
  • Lucky Cyan: Unpacking the Fortunes of To Be Hero X’s Idol Hero Uncategorized

Copyright © 2025 Catatan Infoku.

Powered by PressBook News WordPress theme

Cleantalk Pixel