
Arisunime — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk pekerja bergaji rendah. Meskipun banyak pekerja telah dinyatakan lolos verifikasi, ada pula yang masih belum menerima pencairan. Artikel ini menjelaskan lima alasan umum mengapa BSU belum masuk ke rekening, serta cara mengatasinya.
1. Pemadanan dan validasi data masih berlangsung
Sebelum dana dikirim, data penerima harus dicocokkan antar BPJS, Kemnaker, dan bank penyalur. Proses ini meliputi NIK, status keaktifan BPJS, dan kesesuaian gaji atau status bantuan lain seperti PKH atau Prakerja . Hal ini memerlukan waktu ekstra, terutama saat volume data tinggi.
2. Proses tahap verifikasi di bank atau penyalur belum selesai
Meskipun lolos BPJS, data penerima masih harus diverifikasi oleh bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk Aceh). Jika ada kesalahan angka rekening, ketidaksesuaian nama, atau rekening tidak aktif, penyaluran akan tertunda .
3. Dana dikirim secara bertahap (batch distribution)
Pencairan tidak dilakukan sekaligus. Sebagai contoh, dari 3,7 juta penerima tahap pertama, baru 2,45 juta yang diterima pada 24 Juni 2025, sisanya menunggu giliran . Pengiriman dana dilakukan berkelompok dan tidak bercampur sekaligus.
4. Belum masuk ke tahap penetapan daftar penerima
Setelah lolos BPJS, data harus validasi ulang di Kemnaker. Kemudian baru ditetapkan dalam daftar penerima resmi. Jika belum masuk daftar ini, dana belum akan cair ke rekening meski status sudah “lolos” di tahap awal .
5. Belum memenuhi kriteria Permenaker No. 5 Tahun 2025
Lolos BPJS saja belum cukup. Harus juga memenuhi aturan lain: gaji di bawah Rp 3,5 juta, tidak menerima bantuan lain (PKH, BPUM, Prakerja), keaktifan BPJS minimal 3 bulan, serta bukan pekerja BUMN atau ASN . Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, pencairan tidak dapat diproses.
Cara Cek dan Solusi Jika BSU Belum Cair
- Cek status secara rutin melalui:
- situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- situs Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Periksa data di BPJS: pastikan NIK, nama, tanggal lahir, dan keaktifan sudah benar.
- Perbarui/revisi data rekening jika salah atau tidak aktif melalui HRD atau kantor BPJS.
- Tunggu 2–3 hari kerja setelah verifikasi BPJS dan Kemnaker selesai untuk dana diproses di bank
- Kontak resmi: jika penundaan berlanjut, hubungi Kemnaker (1500‑630), email bsu@kemnaker.go.id, atau konsultasi melalui HRD.
Jika BSU belum cair meski sudah lolos, kemungkinan besar sedang dalam proses validasi/penetapan data, antre pengiriman bertahap, belum diverifikasi di bank, atau belum memenuhi kriteria Permenaker. Pastikan data terupdate dan sabar menunggu selama beberapa hari setelah verifikasi selesai.***