Skip to content

Catatan Infoku

Anime, Manga, and More

  • Anime
  • Anime Synopsis
  • Anime Watch Order
  • Uma Musume
  • My Hero Academia
  • Games
  • Lifestyle
  • Education
  • Toggle search form
  • Unraveling the Enigmas: A Deep Dive into “Rascal Does Not Dream” Anime Anime
  • Dari Aqua Hingga Kana Ini 5 Karakter Populer Anime Oshi no Ko Anime
  • The Origin of the Reunion Movement in Arknights Lore Uncategorized
  • Ini Profil Cyrene di Honkai: Star Rail – Sosok dan Kekuatannya Games
  • Hidden Health Benefits of Avocado You Probably Didn’t Know Lifestyle
  • 5 Fakta Menarik Tentang Kana Arima di Oshi no Ko Anime
  • Sinopsis Anime Yano-kun’s Ordinary Days, Anime
  • Anime TV Yoroi Shin Den Samurai Troopers Reveals Revised Teaser Trailer Uncategorized

Mengenal Kode Etik Jurnalistik di Media Indonesia dan Pasal-Pasalnya

Posted on September 21, 2025September 21, 2025 By arisuid
Mengenal Kode Etik Jurnalistik di Media Indonesia dan Pasal-Pasalnya

Arisunime — Kode etik jurnalistik merupakan pedoman yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di Indonesia, kode etik ini dirumuskan oleh Dewan Pers dan organisasi wartawan sebagai upaya untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme jurnalis. Penerapan kode etik ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Berikut ini pasal-pasal yang ada di Kode etik Jurnalistik.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

f. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

g. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

h. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

i. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

See also  Tata Cara Upacara Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 yang Khidmat dan Tertib

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

See also  5 SMP Swasta Terbaik di Bandung

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

See also  Pembahasan Matematika SMP Kelas 7: Bilangan dengan Tanda Positif dan Negatif pada Thermometer

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.***

Sumber: genta petra

About The Author

arisuid

See author's posts

Pendidikan Tags:kode etik jurnalistik, Pendidikan

Post navigation

Previous Post: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP halaman 7-8 Kurikulum Merdeka, Gaya Penulisan Teks Deskripsi
Next Post: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP halaman 20-24, Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Related Posts

  • 5 Sekolah Dasar Terbaik di Bandung Pendidikan
  • Contoh Soal TIU dan TWK CPNS 2025 Beserta Pembahasan Pendidikan
  • Tools SEO yang Wajib Dicoba Bagi Pengguna WordPress Pendidikan
  • Mengenal MPLS dan Contoh Yel-Yelnya Pendidikan
  • Macam-Macam Generasi dalam Sejarah Manusia Modern Pendidikan
  • Panduan dan Cara Membersihkan Laptop yang Benar Pendidikan
  • Sinopis Anime Sword Art Online Season 2 Mother Rosario Arc Anime
  • One Piece Episode 1142, Message of World Truth Anime
  • Cara Membuat Copywriting yang Benar: Panduan Asyik dan Santai Pendidikan
  • Anime “Tis Time for “Torture,” Princess Season 2″ Releases Latest Teaser Trailers Airing January 2026 Anime
  • Sinopsis Anime Sword Art Online Extra Edition Uncategorized
  • Secret of the Silent Witch Episode 10, Pertandingan Catur Anime
  • Synopsis Anime Cleavatess, Airing July 2025 Anime
  • Profil Lengkap Atari Peramal Misterius di Sakamoto Days Anime

Copyright © 2025 Catatan Infoku.

Powered by PressBook News WordPress theme

Cleantalk Pixel