
Arisunime — Menghadapi peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, pelaksanaan upacara bendera menjadi momen sakral yang harus berlangsung dengan penuh keseriusan dan rasa nasionalisme. Berdasarkan pedoman resmi dari Kemendikbudristek, upacara ini dilaksanakan secara serentak di berbagai jenjang—mulai dari tingkat nasional di Istana Merdeka hingga di sekolah, instansi, dan masyarakat umum—dengan protokol yang baku dan terstruktur agar nilai-nilai kebangsaan dapat mekar di setiap hati bangsa .
Tata Cara Upacara Pengibaran Bendera (Pagi)
- Pemimpin upacara memasuki lapangan dan mengambil alih komando.
- Pembina upacara tiba di lokasi; peserta memberi penghormatan.
- Pemimpin upacara melaporkan kesiapan kepada pembina.
- Bendera Merah Putih dikibarkan diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
- Dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin pembina.
- Pembacaan Pancasila oleh pembina dan diikuti seluruh peserta.
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
- Pembacaan Keputusan Presiden tentang penganugerahan Satyalancana Karya Satya (jika ada).
- Amanat pembina upacara disampaikan.
- Doa bersama dipimpin oleh petugas agama.
- Pemimpin upacara menyampaikan laporan akhir.
- Penghormatan kembali kepada pembina.
- Pembina meninggalkan mimbar.
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan .
Tata Cara Upacara Penurunan Bendera (Sore)
- Upacara dinyatakan selesai
- Peserta sudah berada di lokasi sekitar pukul 14.00–15.00 WIB.
- Komandan upacara memasuki lapangan.
- Pembina upacara tiba; pasukan memberi penghormatan.
- Komandan melaporkan kesiapan kepada pembina.
- Undangan diminta berdiri.
- Bendera Merah Putih diturunkan dengan iringan “Indonesia Raya”.
- Lagu “Andhika Bhayangkari” dikumandangkan.
- Undangan dipersilakan duduk.
- Komandan menyampaikan laporan akhir kepada pembina.
- Pasukan memberikan penghormatan terakhir.
- Pembina upacara meninggalkan lapangan.
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan.
Artikel ini diharapkan membantu pelaksanaan upacara HUT RI ke-80 dengan cakupan prosedur lengkap dan tetap syahdu, sesuai arahan resmi pemerintah dan Kemendikbudristek.